FinInfo-Memasuki pertengahan tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menggulirkan berbagai regulasi penting dalam rangka reformasi perpajakan nasional. Fokus utama kebijakan ini adalah mendukung pelaksanaan sistem administrasi perpajakan baru (Core Tax Administration System), memperkuat pengawasan, mengoptimalkan aset negara, serta memberikan stimulus fiskal untuk sektor strategis.
Bagi wajib pajak, baik perorangan maupun badan, memahami pembaruan ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan dan mengoptimalkan manajemen pajak.
Berikut adalah rangkuman lengkap peraturan-peraturan kunci yang terbit sepanjang Juni 2025.
- Akselerasi Digitalisasi dan Integrasi Sistem
Fokus utama pemerintah adalah membangun sistem perpajakan yang modern dan terintegrasi secara digital. Hal ini tecermin dalam beberapa peraturan berikut:
- PP No. 28 Tahun 2025 – Integrasi NPWP dan Perizinan Usaha (OSS): Peraturan Pemerintah ini menjadi langkah besar dalam menyatukan data perizinan dan perpajakan. NPWP kini wajib terintegrasi ke dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga meningkatkan efisiensi pelayanan dan pengawasan secara digital.
- PER-7/PJ/2025 – Penyesuaian Administrasi NPWP dan PKP: Sebagai bagian dari integrasi sistem Core Tax, aturan ini menyelaraskan proses pendaftaran dan pengukuhan data perpajakan seperti NPWP, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tujuannya untuk memastikan data wajib pajak lebih valid dan saling terhubung.
- PER-12/PJ/2025 – Penyesuaian PPN untuk Pelaku Usaha Digital: Pelaku usaha di sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) kini harus menyesuaikan proses pemungutan dan pelaporan PPN agar selaras dengan arsitektur sistem perpajakan terbaru. Regulasi ini menjawab pesatnya aktivitas ekonomi digital.
- Penguatan Pengawasan dan Kepatuhan Pajak
Untuk meningkatkan kepatuhan dan menutup celah penghindaran pajak, DJP memperkuat fungsi pengawasan melalui dua peraturan penting:
- PER-9/PJ/2025 – Pencegahan Faktur Pajak Fiktif: Untuk menekan potensi penyalahgunaan, DJP kini diberi wewenang untuk menonaktifkan akses penerbitan faktur pajak bagi PKP yang terindikasi melakukan pelanggaran. Kebijakan ini menjadi alat kontrol penting guna mencegah praktik faktur fiktif, sementara wajib pajak tetap dapat mengajukan klarifikasi untuk memulihkan akses.
- PER-10/PJ/2025 – Pertukaran Data Pajak Internasional: DJP memperkuat kerja sama global melalui regulasi yang mengatur pertukaran informasi perpajakan lintas negara, mencakup permintaan resmi, pertukaran spontan, dan pemeriksaan bersama. Dengan demikian, Indonesia semakin aktif dalam mencegah penghindaran pajak skala global.
- Efisiensi Administrasi dan Optimalisasi Aset Negara
Pemerintah juga merilis kebijakan yang bertujuan meningkatkan efisiensi, baik dalam pelayanan kepada wajib pajak maupun dalam pengelolaan aset negara.
- PMK 33/2025 – Percepatan Penyelesaian Piutang Negara: Pemerintah memberikan kewenangan kepada instansi terkait untuk membeli kembali aset jaminan melalui lelang guna mempercepat penyelesaian piutang negara. Peraturan yang berlaku mulai 4 September 2025 ini diharapkan dapat memperlancar penanganan aset bermasalah.
- PER-6/PJ/2025 – Restitusi Pajak Lebih Cepat: Peraturan ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak (restitusi). Prosedurnya kini dibuat lebih sederhana dan efisien untuk mempercepat arus kas wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan sukarela.
- Insentif Fiskal untuk Sektor Pariwisata
Di luar aturan administratif, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan strategis untuk mendorong sektor ekonomi tertentu.
- PMK 36/2025 – Subsidi PPN Tiket Pesawat: Untuk mendukung sektor pariwisata domestik selama periode libur sekolah, pemerintah memberikan subsidi PPN (Ditanggung Pemerintah) sebesar 6% atas pembelian tiket pesawat kelas ekonomi. Insentif ini berlaku terbatas dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
- Tujuan dan Arah Reformasi Perpajakan
Berbagai regulasi pajak yang diterbitkan pada Juni 2025 memiliki tujuan yang saling melengkapi:
- Modernisasi Sistem: Mendorong adopsi Core Tax System untuk menyederhanakan pelaporan dan pemantauan wajib pajak secara digital.
- Perlindungan Penerimaan Negara: Menyediakan mekanisme pemblokiran akses faktur untuk mencegah penyalahgunaan dan mengamankan kas negara.
- Penguatan Kerjasama Internasional: Mendukung transparansi global melalui pertukaran data lintas negara.
- Dukungan Pemulihan Ekonomi: Mendorong pariwisata dan daya beli melalui insentif PPN tiket pesawat.
- Optimalisasi Aset: Mempercepat penyelesaian piutang negara untuk memperbaiki neraca aset pemerintah.
Reformasi perpajakan ini menunjukkan arah yang jelas menuju sistem yang lebih modern, transparan, dan digital. Mulai dari percepatan restitusi, perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan, hingga insentif fiskal—semuanya bertujuan meningkatkan kepatuhan dan pelayanan publik. Pelaku usaha dan wajib pajak dihimbau untuk mencermati setiap perubahan ini dan melakukan penyesuaian secara proaktif agar tidak hanya kepatuhan yang terjaga, tetapi juga potensi manfaat fiskal dapat dioptimalkan.
_DM_