Transformasi Pelaporan Keuangan Koperasi – Dari SAK ETAP ke SAK EP

-

by | Jun 21, 2025 12:00 AM GMT+0700

FinInfo-Kebijakan akuntansi koperasi merupakan fondasi penting dalam penyusunan laporan keuangan yang andal, relevan, dan dapat dibandingkan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan koperasi memenuhi prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan mampu menjadi alat transparansi serta pertanggungjawaban kepada anggota dan pihak eksternal.

Koperasi sendiri adalah badan hukum yang didirikan oleh perorangan atau badan hukum koperasi lainnya, dengan pemisahan kekayaan sebagai dasar kegiatan usahanya. Berlandaskan asas kekeluargaan dan prinsip gotong royong, koperasi menjadi bagian dari gerakan ekonomi rakyat yang dikelola secara demokratis dan bertujuan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi anggotanya.

Berdasarkan bentuknya, koperasi terdiri dari dua jenis: koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer merupakan koperasi yang anggotanya adalah orang perseorangan. Sementara koperasi sekunder adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari koperasi-koperasi primer atau koperasi lain yang sudah berbadan hukum.

Dari sisi ruang lingkup usaha, koperasi dapat dibedakan menjadi dua kategori utama, yaitu:
1. Koperasi Simpan Pinjam, yang menyediakan layanan keuangan seperti tabungan dan pinjaman bagi anggotanya.
2. Koperasi Sektor Riil, yang mencakup koperasi konsumsi, produksi, pemasaran, hingga koperasi jasa lainnya.

Lebih lanjut, koperasi juga dapat diklasifikasikan menjadi lima jenis berdasarkan aktivitas utamanya, yaitu: koperasi konsumsi, koperasi jasa, koperasi simpan pinjam, koperasi produsen, dan koperasi pemasaran.

Sebagai bagian dari reformasi pelaporan keuangan koperasi, pemerintah menetapkan kewajiban bagi seluruh koperasi untuk beralih dari penggunaan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) ke Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) mulai Januari 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Permenkop UKM No. 02 Tahun 2024, sebagai respon atas ketidaksesuaian SAK ETAP dengan dinamika usaha dan praktik pelaporan modern.

Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama. Dari sisi struktur, SAK EP terdiri dari 35 bab pengaturan, lebih banyak dibandingkan SAK ETAP yang hanya memiliki 30 bab. Ini menunjukkan bahwa SAK EP mencakup lebih banyak aspek penting dalam pelaporan keuangan koperasi.

Dalam hal penyajian laporan, SAK ETAP hanya mengatur penyusunan neraca dan laporan perhitungan hasil usaha (PHU). Sedangkan SAK EP telah mencakup laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, serta laporan penghasilan komprehensif. SAK EP juga mengatur penyusunan laporan keuangan konsolidasian dan pengakuan atas hibah pemerintah, yang sebelumnya tidak diatur dalam SAK ETAP.

Pengakuan pendapatan bunga pun mengalami perubahan. SAK ETAP menggunakan metode aktual, sementara SAK EP mengadopsi metode bunga efektif, yang lebih mencerminkan substansi ekonomi transaksi. Untuk risiko piutang bermasalah, SAK EP mendorong pencatatan penyisihan sejak awal berdasarkan pendekatan risiko kredit, bukan hanya saat kerugian telah terjadi sebagaimana diatur dalam SAK ETAP.

Lebih lanjut, SAK EP telah mengatur tentang pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan, serta pengungkapan pihak berelasi merupakan dua hal penting yang sebelumnya belum diatur dalam SAK ETAP.

Meskipun terlihat lebih kompleks, SAK EP sejatinya dirancang untuk tetap ramah terhadap koperasi kecil dan menengah. Fleksibilitas, akuntabilitas, dan struktur yang aplikatif menjadi kunci utama. Implementasi SAK EP diharapkan dapat memperkuat transparansi laporan keuangan koperasi, meningkatkan kepercayaan anggota, dan memudahkan akses koperasi terhadap pembiayaan dan kemitraan strategis.

Dengan perubahan ini, koperasi diharapkan semakin siap menghadapi tantangan zaman dan mampu menjalankan fungsi ekonomi kerakyatannya dengan tata kelola yang lebih baik.

Optimalkan kesiapan koperasi Anda dalam implementasi SAK EP bersama tenaga ahli kami. Bersama kami, koperasi Anda akan lebih siap menyusun laporan keuangan yang rapi, sesuai aturan, dan mudah dipahami semua pihak.

-DM-