Sudah Aktivasi Coretax DJP? Yuk, Segera Lakukan!

-

by | Oct 12, 2025 10:05 AM GMT+0700

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini telah resmi meluncurkan sistem digital terbaru bernama Coretax DJP, platform terpadu yang menggantikan layanan lama DJP Online. Melalui sistem ini, seluruh urusan perpajakan kini dapat dilakukan secara online, lebih cepat, dan lebih aman.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera mengaktifkan akun Coretax sebelum periode pelaporan SPT Tahunan 2025 dimulai. Aktivasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi syarat utama agar wajib pajak tetap bisa mengakses layanan pajak digital, melaporkan SPT, dan mengajukan sertifikat elektronik.

Tanpa aktivasi akun, wajib pajak tidak dapat menggunakan layanan digital DJP, termasuk pelaporan SPT dan transaksi pajak lainnya. Jadi, pastikan Anda sudah memiliki dan mengaktifkan akun Coretax DJP agar urusan pajak makin mudah dan lancar!

Berdasarkan Panduan Resmi DJP 2025, berikut langkah-langkah lengkap untuk melakukan aktivasi akun Coretax:

  1. Buka situs resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
  3. Masukkan NPWP (16 digit) atau NIK, lalu klik Cari
  4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar di sistem DJP
  5. Verifikasi identitas sesuai instruksi pada layar
  6. Centang pernyataan dan klik Simpan
  7. Buka email resmi DJP (@pajak.go.id) untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak
  8. Login kembali menggunakan ID Pengguna & kata sandi sementara
  9. Ganti kata sandi dan buat passphrase baru untuk keamanan

Ingat pastikan data email dan nomor HP sesuai dengan yang digunakan di DJP Online sebelumnya agar sistem dapat melakukan pencocokan otomatis.

Setelah aktivasi akun berhasil, langkah berikutnya adalah membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (Digital Certificate) agar Anda bisa menandatangani dokumen dan mengakses layanan pajak dengan aman.

Berikut tahapannya:
• Login ke akun Coretax DJP → pilih menu Portal Saya
• Klik Permintaan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik
• Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase baru
• Centang pernyataan dan klik Kirim
• Tunggu notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”
• Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital
• Cek di menu Profil Saya → Nomor Identifikasi Eksternal → Digital Certificate
• Pastikan statusnya berubah menjadi VALID

Catatan: Sertifikat ini bersifat personal dan hanya berlaku untuk ID penandatangan yang bersangkutan.

Manfaat Aktivasi Akun Coretax

  • Akses seluruh layanan pajak dalam satu portal
  • Keamanan data lebih tinggi dengan sistem enkripsi baru
  • Kemudahan pengajuan, pelaporan, dan validasi dokumen digital
  • Integrasi penuh dengan sistem pelaporan SPT dan pembayaran pajak
  • Notifikasi langsung via email dan dashboard wajib pajak

Dengan sistem ini, wajib pajak tidak lagi perlu berpindah-pindah platform, cukup login ke satu akun Coretax untuk semua kebutuhan perpajakan.

Dengan diberlakukannya Coretax DJP, seluruh wajib pajak baik pribadi maupun badan diimbau untuk segera mengaktifkan akunnya sebelum periode pelaporan SPT 2025 dimulai.

Langkah ini memastikan Anda tetap bisa mengakses seluruh layanan pajak digital tanpa kendala.

Aktifkan akun Anda sekarang di: https://coretaxdjp.pajak.go.id
Urusan pajak kini makin mudah, aman, dan pastinya makin relax!