Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Aturan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat disiplin pasar, meningkatkan kepercayaan publik, dan menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.
POJK 18/2025 hadir menggantikan aturan sebelumnya, POJK 37/POJK.03/2019, yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan industri maupun standar internasional terkini. Substansinya memperketat kewajiban bank dalam menyusun dan mempublikasikan laporan yang lengkap, akurat, tepat waktu, dan dapat dibandingkan.
Mengapa Aturan Ini Penting?
Transparansi bank adalah pondasi stabilitas sistem keuangan. Dengan laporan publikasi yang terstandarisasi, masyarakat, investor, dan regulator bisa menilai kesehatan dan risiko bank secara objektif. Hal ini juga memperkuat akuntabilitas manajemen bank dalam mengelola dana masyarakat.
Salah satu poin paling krusial dalam aturan baru ini ada pada Pasal 7 ayat (4):
Ketentuannya berbunyi:
“Bank wajib menugaskan Pejabat Eksekutif yang menyusun laporan publikasi, dan pejabat tersebut wajib memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) dengan level minimal satu tingkat di atas level terendah yang dipersyaratkan sesuai kelompok bank.”
Artinya, penyusunan laporan publikasi tidak bisa lagi dilakukan sembarangan. Hanya pejabat dengan kualifikasi profesional yang teruji melalui sertifikasi Chartered Accountant yang berhak menyusun laporan ini.
Ketentuan ini membawa beberapa implikasi penting:
- Peningkatan Standar Kompetensi
-
- Bank harus memastikan pejabat yang bertanggung jawab atas laporan publikasi benar-benar menguasai standar akuntansi dan pelaporan keuangan.
- Sertifikasi CA menjadi filter untuk menjamin keahlian teknis dan integritas profesional.
- Kredibilitas Laporan Publikasi
-
-
- Laporan yang disusun oleh pejabat bersertifikat akan lebih dapat dipercaya, baik oleh regulator maupun publik.
- Ini sejalan dengan prinsip internasional bahwa laporan keuangan bank harus disusun oleh tenaga profesional yang kompeten.
-
- Dorongan untuk Pengembangan SDM
-
- Bank terdorong untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang akuntansi dan pelaporan.
- Bisa memicu lebih banyak staf perbankan untuk mengambil sertifikasi CA sebagai standar karier.
- Mitigasi Risiko Reputasi
-
- Dengan laporan yang kredibel, risiko kesalahan informasi dan potensi reputasi buruk bagi bank dapat diminimalisir.
Secara keseluruhan, POJK 18/2025 ini menekankan transparansi melalui:
- Kewajiban publikasi laporan keuangan, eksposur risiko, dan permodalan.
- Pengungkapan fakta material maksimal 2 hari kerja setelah kejadian.
- Penyediaan laporan dalam format PDF yang bisa diunduh dan dibandingkan.
- Sanksi tegas bagi bank yang tidak patuh, mulai dari denda hingga pembekuan kegiatan usaha.
Di dalam kerangka besar tersebut, Pasal 7 ayat (4) berfungsi sebagai “pengaman kualitas”: memastikan bahwa orang yang menyusun laporan benar-benar kompeten, bukan sekadar formalitas.
POJK 18/2025 bukan sekadar menambah kewajiban administratif bagi bank, melainkan upaya strategis untuk memperkuat kepercayaan publik dan standar tata kelola. Fokus pada Pasal 7 ayat (4) menunjukkan bahwa OJK ingin memastikan laporan publikasi bank tidak hanya tepat waktu, tetapi juga disusun oleh tenaga profesional dengan standar global.
Bagi perbankan, ini adalah tantangan sekaligus peluang. Tantangan karena bank harus menyiapkan SDM dengan sertifikasi yang memadai, namun juga peluang untuk meningkatkan kredibilitas dan daya saing di mata publik serta investor.
Apakah bank Anda sudah siap memenuhi standar baru ini?
Tim Finrev Consulting siap membantu dengan pendampingan kepatuhan regulasi, pelatihan, hingga strategi implementasi sertifikasi CA bagi pejabat eksekutif. Hubungi kami sekarang untuk memastikan kepatuhan sekaligus meningkatkan reputasi perbankan Anda.
_DM_