PPN 12% hanya untuk barang mewah. Apa aja sih? Yuk Simak !

Fininfo- Sesuai dengan UU no 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 10% menjadi 11 % sudah dilaksanakan pada tahun 2022, lalu dari 11% menjadi 12% akan diterapkan pada tahun 2025.

by | Jan 30, 2025 2:59 PM GMT+0700

FininfoSesuai dengan UU no 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 10% menjadi 11 % sudah dilaksanakan pada tahun 2022, lalu dari 11% menjadi 12% akan diterapkan pada tahun 2025. Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi dan terhadap pertumbuhan ekonomi.  

Pada awalnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif PPN 12% pada tahun 2025, tapi Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto memberikan keputusan bahwa kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya kepada barang dan jasa mewah, karena umumnya barang dan jasa tersebut kerap dikonsumsi oleh kelompok penduduk menengah keatas.   

“Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional dan berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat. Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah” ujar Bapak Prabowo Subianto alam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024). 

Keputusan yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto usai rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024 ini mengejutkan beberapa pihak, pasalnya pengumuman tersebut sangatlah mendadak yang dimana rencana kenaikan tersebut untuk berbagai barang dan jasa premium, kini kenaikan PPN tersebut hanya untuk barang mewah saja. 

Adapun kategori barang mewah yang dimaksud adalah barang yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kenaikan tarif menjadi 12% tersebut efektif mulai tanggal 1 Febuari 2025 sesuai dengan pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 tahun 2024. 

Berikut adalah daftar barang mewah yang dikenakan PPN 12% sesuai dengan Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, yang tercantum dalam Lampiran I:  

Kelompok hunian mewah
– Rumah mewah
– Apartemen
– Kondominium
– Town house
– dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

Kelompok balon udara dan peluru
– Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan
– Pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
– Serta peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara). 

Kelompok pesawat udara dan senjata api:
– Pesawat udara lainnya seperti helikopter (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga)
– Serta senjata api seperti senjata artileri, revolver, dan pistol. 

Kelompok kapal pesiar mewah
– Kapal pesiar
– Kapal ekskursi
– Kendaraan air lainnya yang dirancang untuk pengangkutan orang
– Yatch
– Serta kapal feri dari semua jenis (kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum). 

Disisi lain Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menegaskan bahwa seluruh barang dan jasa yang sebelumnya dikenai tarif PPN 11% akan tetap dikenakan tarif yang sama, tidak akan terkena kenaikan menjadi 12% serta barang dan jasa yang selama ini diberikan fasilitas bebas PPN tetap berlaku dengan tarif PPN nol persen. 

“Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN, sedangkan seluruh barang dan jasa lain yang selama ini PPN 11 persen, tetap 11 persen, tidak terkena PPN 12 persen,” Ujar Menkeu. 

Berikut daftar barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 12 persen:
– Bahan pangan pokok seperti: beras, kedelai, buah-buahan, dan ikan 
– Jasa angkutan umum: termasuk tiket kereta api, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan tertentu, penyerahan pengurusan transport, jasa biro perjalanan.
– Jasa pendidikan, baik pemerintah maupun swasta 
– Buku pelajaran dan kitab suci 
– Jasa kesehatan, baik dari pemerintah maupun swasta 
– Jasa keuangan seperti asuransi, pembiayaan, kartu kredit, anjak piutang, dan dana pensiun 

Dengan membebaskan PPN pada layanan-layanan esensial, pemerintah berupaya memastikan bahwa kebijakan fiskal tetap berpihak pada kesejahteraan rakyat, terutama dalam aspek-aspek fundamental kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi.  

Pemerintah juga telah menyiapkan paket stimulus sebesar 38,6 Triliun untuk mengurangi dampak dari kenaikan PPN 12%, terhadap daya beli masyarakat diantaranya:  

Diskon Listrik 50 Persen:
– Diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan daya 2.200watt ke bawah.
– Berlaku selama Januari hingga Februari 2025 dan mencakup sekitar 81,4 juta pelanggan PLN. 

Bantuan Pangan:
– Bantuan beras 10 kg per bulan untuk masyarakat di kategori desil 1 dan 2. 

Insentif PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM :
– Perpanjangan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi UMKM dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun.
– UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap dikenakan tarif PPh 0%. 

Intensif PPh Pasal 21 bagi pekerja :
– Dengan gaji sampai dengan 10 juta per bulan  

Insentif untuk Properti dan Mobil Listrik :
Properti: Insentif PPN Ditanggung Pemerintah untuk rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar. Diskon 100% untuk periode Januari-Juni 2025 dan 50% untuk Juli-Desember 2025.
Mobil Listrik dan Hibrida: Pembebasan PPN dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). 

Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, melalui koordinasi yang baik antar instansi pemerintah serta partisipasi aktif dari pelaku usaha dan masyarakat. Dengan mempertimbangkan aspek sosial ekonomi, pembebasan PPN untuk kebutuhan pokok dan berbagai stimulus ekonomi diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus melindungi daya beli, terutama kelompok menengah ke bawah. 

 

-DM-