Kawasan Berikat itu apa sih? Yuk Simak Penjelasannya !

FinInfo-Tidak semua masyarakat Indonesia mengetahui apa itu Kawasan Berikat. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 32 Tahun 2019 Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor juga sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

by | Aug 2, 2024 5:14 PM GMT+0700

FinInfo-Tidak semua masyarakat Indonesia mengetahui apa itu Kawasan Berikat. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 32 Tahun 2019 Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor juga sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Kawasan ini dirancang oleh pemerintah Indonesia guna untuk mendukung kegiatan industri dan perdagangan internasional dengan memberikan fasilitas istimewa seperti pembebasan atau pengurangan bea masuk dan pajak untuk barang-barang yang digunakan dalam proses produksi barang ekspor. 

Pada ketentuan fasilitas Istimewa tidak dipungut PPN ini diatur dalam pasal 16B ayat (1) UU PPN yaitu Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya.

Tidak semua kawasan industri dapat dijadikan kedalam kawasan berikat walaupun kawasan tersebut untuk kepentingan ekspor, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi suatu Kawasan jika ingin dijadikan Kawasan Berikat yang tertera dalam Pasal 5 ayat 1 PMK Nomor 131/PMK.04/2018 yaitu:

  1. Terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut peti kemas lainnya di air;
  2. Mempunyai batas-batas yang jelas berupa pembatas alam atau pembatas buatan berupa pagar pemisah, dengan bangunan, tempat, atau kawasan lain; dan 
  3. Digunakan untuk melakukan kegiatan industri pengolahan Bahan Baku menjadi Hasil Produksi

Secara umum, kawasan berikat ini diperuntukan kepada perusahaan dan pelaku industri yang memiliki kegiatan bisnis yang relevan dengan ekspor-impor, bukan untuk individu atau kalangan umum tanpa keterlibatan dalam sektor industri.

Penting bagi perusahaan yang beroperasi di kawasan ini untuk mengelola pencatatan laporan secara akurat agar dapat memanfatkan fasilitas istimewa yang diberikan. Namun, hanya perusahaan yang memenuhi kriteria saja yang dapat memanfaatkan fasilitas berbagai keuntungan seperti pembebasan bea masuk dan pajak, serta kemudahan dalam proses administrasi.

-DM-