FinInfo – Pada tahun 2021 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah meluncurkan aplikasi goAML. goAML ini merupakan solusi perangkat lunak terpadu yang dikembangkan secara khusus untuk digunakan oleh Financial Intelligence Units (FIU) dan merupakan salah satu respons strategis United Nations Office On Drugs and Crime (UNODC) terhadap kejahatan pencucian uang dan pendanaan teroris.
Aplikasi ini dikembangkan oleh the Information Technology Service (ITS) dari UNODC yang bekerjasama dengan UNODC Global Program Against Money Laundering, proceeds of crime and the financing of terrorism (GPML). Tujuan dari adanya aplikasi ini adalah untuk melindungi proses bisnis dan entitas dari KAP ataupun KJA agar tidak dimanfaatkan oleh oknum atau media yang tidak bertanggung jawab yang ada diluaran sana, selain itu aplikasi ini pun digunakan untuk mencegah dan memberantas pencucian uang dan pendanaan teroris.
Aplikasi ini mejalankan tiga tahap pada prosesnya, yaitu:
1.Pengumpulan data =
Dari pihak pelapor dapat dilakukan melalui upload data yang sepenuhnya otomatis melalui portal web menggunakan formulir berbasis web
2. Analisis =
goAML menyediakan fasilitas analisis penilaian risiko dan pembuatan profil serta pembuatan diagram
3. Diseminasi=
goAML menyediakan fasilitas diseminasi laporan maupun pertukaran informasi dengan pihak pelapor, pengak hukum dan Lembaga pengawas dan pengatur
Pihak pelapor wajib melakukan pendaftaran pada aplikasi goAML sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) per PPATK No 3 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyampaian LTKM melalui aplikasi goAML bagi profesi.
Proses registrasi pendaftaran pada aplikasi goAML terdiri dari 2 tahap:
- Registrasi Organisasi dan petugas administrator
- Registrasi Petugas Pelapor
Adapun dokumen yang harus disiapkan pada saat proses registrasi bagi organisasi baru dan petugas administrator yaitu Surat Izin Usaha dari LPP, Surat Penunjukan Petugas Administrator, Surat Pernyataan Petugas Administrator, dan KTP petugas administrator. Ada juga dokumen yang harus disiapkan untuk proses petugas pelapor yaitu Surat penunjukan petugas pelapor, surat pernyataan petugas pelapor, dan KTP petugas pelapor.
Alur pada saat proses registrasi goAML yaitu:
- Registrasi Organisasi dan Petugas administrator
- Setelah registrasi di submit, PPATK akan me-review data yang dikirim selama max 7 hari kerja untuk mendapatkan ID organisasi yang nantinya digunakan untuk registrasi petugas pelapor
- Organisasi yang sudah mendapatkan email persetujuan/penolakan dari PPATK maka dapat melanjutkan untuk registrasi petugas pelapor
Jika pada registrasi organisasi dan petugas administrator ditolak oleh PPATK, maka perlu mencocokan kembali apakah ada dokumen yang kurang atau tidak sesuai setelah itu registrasi ulang dari awal hingga berhasil.
Pada saat registrasi aplikasi goAML ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu:
- Penggunaan ID organisasi goAML tidak boleh salah atau berbeda satu digit
- Pihak pelapor setidaknya wajib memiliki 1 petugas administrator dan 1 petugas pelapor
- Username dan email yang didaftarkan bersifat unik
Dengan adanya aplikasi goAML, Penyedia Jasa Keuangan (PJK) diharapkan dapat menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) secara lebih efektif sehingga dapat menghasilkan pelaporan yang berkualitas kepada PPATK.
-DM-