Mulai 24 September 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan PER-18/PJ/2025, yaitu aturan baru yang mengatur tindak lanjut atas data konkret pajak. Aturan ini menjadi dasar bagi DJP untuk menegur, mengawasi, atau memeriksa wajib pajak berdasarkan data yang sudah nyata terlihat — bukan sekadar dugaan.
Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital Coretax DJP 2025, di mana pengawasan pajak kini berbasis data elektronik yang terintegrasi.
Apa Itu Data Konkret?
Data konkret adalah data yang sumbernya sudah jelas dan dapat dihitung kewajiban pajaknya tanpa perlu penyelidikan rumit. Dengan kata lain, jika DJP memiliki data valid yang menunjukkan adanya potensi pajak belum dilaporkan, data itu disebut “konkret”.
Contohnya:
- Ada faktur pajak keluaran di sistem DJP, tetapi belum dilaporkan dalam SPT PPN.
- Ada bukti potong PPh yang seharusnya dilaporkan, tapi tidak muncul di SPT Masa PPh.
- Ada transaksi penjualan atau keuangan yang belum dicatat dalam laporan pajak.
- Ada penggunaan insentif pajak yang tidak sesuai ketentuan.
Jadi jika DJP punya data kuat yang bisa dihitung dampak pajaknya, maka itu termasuk data konkret.
Berdasarkan PER-18/PJ/2025, DJP akan menindaklanjuti data konkret melalui dua langkah utama:
- Pengawasan (Supervisi Administratif)
Wajib pajak akan dihubungi atau dikirimi surat klarifikasi untuk memberikan penjelasan atau melakukan pembetulan SPT.
Tujuannya agar wajib pajak dapat memperbaiki laporan pajaknya secara sukarela sebelum pemeriksaan dilakukan.
- Pemeriksaan Pajak Spesifik
Jika penjelasan wajib pajak tidak memadai, DJP dapat melakukan pemeriksaan terbatas yang fokus pada isu data konkret saja, bukan pemeriksaan menyeluruh.
Aturan ini memiliki beberapa tujuan penting, diantaranya:
- Meningkatkan Kepatuhan Pajak Secara Sukarela
Wajib pajak diharapkan memperbaiki laporan pajaknya sebelum DJP turun tangan.
- Memberikan Kepastian Hukum
Hanya data yang benar-benar konkret yang dapat ditindaklanjuti; DJP tidak bisa bertindak sewenang-wenang.
- Menjaga Akuntabilitas Petugas Pajak
Setiap tindakan DJP harus terdokumentasi dan sesuai prosedur resmi.
- Mendukung Digitalisasi Pengawasan Pajak
Melalui sistem Coretax DJP, seluruh data faktur, bukti potong, dan transaksi kini dapat diintegrasikan secara otomatis.
Apa Artinya Bagi Wajib Pajak?
Bagi kamu yang merupakan pelaku UMKM, pengusaha, atau badan usaha, berikut hal yang perlu diperhatikan:
- Pastikan seluruh faktur, bukti potong, dan laporan SPT sudah sesuai dan konsisten.
- Jika menerima surat klarifikasi atau notifikasi data konkret, respon segera dengan penjelasan atau pembetulan SPT.
- Gunakan data e-Faktur, e-Bupot, dan laporan keuangan digital untuk memastikan tidak ada data yang tertinggal.
- Cek rutin dashboard pajak DJP Online agar tahu bila ada data konkret yang perlu dikonfirmasi.
Dengan memahami PER-18/PJ/2025, wajib pajak dapat lebih siap menghadapi era digitalisasi pajak yang menuntut keterbukaan dan ketepatan data. Aturan ini bukan ancaman, melainkan pengingat agar wajib pajak lebih tertib, terbuka, dan proaktif dalam melaporkan kewajiban pajaknya.
_DM_