Seiring dengan diberlakukannya sistem Coretax DJP, banyak wajib pajak bertanya bagaimana posisi dan kewajiban perpajakan bagi wanita yang sudah menikah?
Apakah cukup ikut suami, atau perlu punya akun dan melapor sendiri?
mari kita pahami dulu konsep dasar perpajakan keluarga di Indonesia.
Dalam sistem perpajakan Indonesia, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi.
Artinya, secara umum hanya suami yang wajib melaporkan SPT Tahunan mewakili keluarganya.
Namun, ada beberapa kondisi khusus yang membuat istri perlu melaksanakan kewajiban pajaknya sendiri termasuk memiliki akun dan melapor secara terpisah di sistem Coretax DJP.
Kapan Istri Wajib Melapor Pajak Sendiri?
Ada tiga kondisi utama yang membuat istri harus memiliki kewajiban perpajakannya sendiri:
- Istri memilih melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya secara terpisah (MT)= Istri secara sukarela memilih untuk memiliki NPWP dan melapor sendiri.
- Suami–istri memiliki perjanjian pisah harta (PH) = Harta dan penghasilan dikelola terpisah, maka pelaporannya juga terpisah.
- Suami–istri hidup berpisah berdasarkan keputusan pengadilan (HB)=Masing-masing wajib melaporkan pajaknya sendiri.
Kalau kewajiban pajak istri masih digabung dengan suami dan penghasilan hanya dari satu pemberi kerja, maka pelaporannya cukup menggunakan SPT suami.
Namun, pastikan NIK istri sudah tercantum dalam Data Unit Keluarga (DUK) di Coretax.
Berikut Langkahnya:
- Login ke https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Masuk ke menu Portal Saya → Profil Saya → Data Unit Keluarga
- Pastikan data istri sudah tercantum sesuai dengan dokumen kependudukan
Ada juga kondisi di mana kewajiban pajak istri tetap digabung, tapi istri memiliki tanggung jawab administratif seperti penandatanganan faktur pajak atau SPT.
Nah dalam hal ini, istri tidak boleh menggunakan NIK atau NPWP suami. Ia harus menggunakan NIK pribadi yang sudah terdaftar di DUK suami.
Jika belum terdaftar, berikut langkahnya:
- Klik “Daftar di Sini” di halaman Coretax
- Pilih Perorangan → Memiliki NIK → Hanya Registrasi
Dan Jika sudah terdaftar, berikut langkahnya:
- Klik Aktivasi Akun WP → Orang Pribadi
- Isi data pribadi sesuai NIK dan email terdaftar
Untuk istri yang melaporkan pajak sendiri, sistem Coretax memungkinkan dua skenario:
- Sudah pernah melakukan pemadanan NIK–NPWP:
Cukup klik “Lupa Kata Sandi” di situs Coretax, lalu masukkan NIK/NPWP dan captcha. - Belum pernah melakukan pemadanan NIK–NPWP:
Klik “Daftar di Sini” → Perorangan → Wajib Pajak Memiliki NIK → Pendaftaran dengan Aktivasi NIK.”
Dengan cara ini, istri bisa memiliki akun Coretax sendiri dan melapor pajak tahunan secara mandiri.
Jadi Sistem Coretax DJP bukan hanya soal digitalisasi pajak, tetapi juga memastikan setiap wajib pajak memiliki identitas dan akses tersendiri, termasuk wanita yang sudah menikah.
lalu, apakah pajak digabung dengan suami atau dilaporkan terpisah ?
dalam hal ini yang terpenting adalah memastikan data keluarga dan akun Coretax sudah benar dan aktif. Dengan begitu, proses pelaporan SPT akan jauh lebih mudah, cepat, dan aman.
Segera aktivasi akun Coretax Anda di https://coretaxdjp.pajak.go.id dan pastikan seluruh data perpajakan keluarga Anda sudah terupdate
Jika Butuh bantuan dalam proses aktivasi, pelaporan SPT, atau konsultasi perpajakan keluarga & bisnis.
Finrev Consulting siap membantu Anda mengelola kewajiban pajak dengan profesional, akurat, dan efisien.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi pajak yang lebih mudah dan terpercaya.
_DM_